Pimpinan DPW BPI Tegaskan Informasi Beredar Dana Otsus Gagal adalah Hoax

  • Bagikan

Poros Nusantara, JAKARTA (05/03) – Belum lama ini polemik terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi pembahasan yang cukup pelik, khususnya untuk wilayah propinsi yang berada paling Timur Indonesia, Papua yang dikenal dengan julukan sebutan ‘Bumi Cenderawasih’.

Sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembang selama ini, bahwasanya Dana Otsus ‘gagal’ penggunaanya. Kemuka Hardin, perwakilan DPW BPI KPNPA RI asal wilayah Papua melontarkan sembari mempertanyakan kembali yang gagal di mana dan di era kepala daerahnya siapa ?, Ungkapnya penuh tanda tanya kala di wawancarai wartawan medi cetak, elektronik dan online. Jakarta, Rabu (03/03).

“Sejujurnya dari kami mewakili dari Papua pertanyakan itu..,” Timpal Hardin Pemuda asal Papua itu menyampaikan selaku perwakilan DPD BPI KPNPA RI bahwa pengguna anggaran Otonomi Khusus sejauh ini bahwa Gubernur Papua sudah turunkan ke kab/kota 80 – 20 %, jelasnya menerangkan.

Sebagaimana diketahui, kemukanya menegaskan,”BPI KPNPA Papua, sudah bekerja sesuai SOP (Standard Operasional Prosedure) lembaga dalam pengawasan anggaran negara. Berkaitan dengan penggunaan anggaran dana Otsus, bahwa Gubernur Lukas Enembe hingga Klemen Tinal. Yang dikenal program ‘Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera’.” imbuh Hardin.

Sementara, ungkapnya bahwa Program itu, penggunaan untuk 80 persen Kabupaten/Kota. Sementara, Papua Kelola 15 Persen, sisa 5 persen untuk lembaga ke agamaan dan ormas lainnya untuk Propinsi.

“Sedari 20 persen itu, pembagian untuk kelembagaan keagamaan. 15 Presen untuk Propinsi, dimana ada juga untuk kepentingan masyarakat dan organisasi lain.

“Bisa dibuktikan, jika bicara dan tidak tahu kondisi Papua. Maka tidak akan bisa. Kami mengawasi dan monitoring mengenai anggaran di Papua. Nah , untuk informasi yang beredar terkait dana Otsus Papua ‘gagal’. tentu saja itu hoax,” pungkasnya.

Supriyadi*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *