Diduga 26 Desa di mubar, lakukan pemberhentian aparat sepihak.

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id.Muna Barat,. -Di duga 26 desa di 10 kecamatan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pemberhentian secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas Pemberhentian ini dilakukan kepala desa masing-masing.

“Rusman Malik, selaku kuasa hukum mereka, Senin 29 Juni 2020. Mengatakan bahwa mereka mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentian tersebut. Tiba-tiba kepala desa mengadakan penjaringan dan mengangkat perangkat baru. Padahal mereka belum mendapatkan surat pemberhentian. Ujarnya”.

“lanjut dikatakan Pemberhentian perangkat desa ini sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” Mereka minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemberhentian tersebut. Mereka menilai pemecatan itu menyalahi aturan Permendagri.,” Kata Rusman Malik.

lanjut lagi, mereka mengancam apabila surat keberatan yang telah dilayangkan ke pemerintah daerah Muna Barat tidak direspon dengan baik maka mereka akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk mencari keadilan.

26 desa yang melayangkan pengaduan yaitu: Desa Wandoke, desa Labokolo, desa Wapae, desa Lakanaha, desa Waulai, desa Santiri, desa Sangia Tiworo, desa Kusambi, desa Tangkumaho, desa Lafinde, desa Kampobalano, desa Marobea, desa Wuna, desa Walelei, desa Langku-langku, desa Wakontu, desa Wanseriwu, desa Bungkolo, desa Katangana, desa Lasama, desa Waturempe, desa Lahaji, desa Masara, desa Latawe, desa Kombikuno, desa Umba.

“Hari ini kami menyerahkan surat keberatan ke pemerintah daerah Muna Barat. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka. Jika tidak diindahkan akan kita teruskan ke Kemendagri,” jelasnya”

(Kahar*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *