Porosnusantara.co.id. Tangerang – Sidang Putusan Perumahan Syari’ah Fiktif, Maja – Lebak, Banten atas terdakwa Moch. Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun dalam persidangan online yang dipimpin langsung oleh Hakim Gatot Sarwadi, SH ditunda. Kamis (04/06/20)
Dalam persidangan yang dihadiri oleh para korban sebanyak 60 orang yang antusias dalam mendengar putusan Hakim tersebut. Namun para korban kecewa dengan keputusan hakim Gatot Suwardi bahwa sidang putusan ditunda.
Hasil dalam persidangan online ini belum selesai karena ditunda diKarenakan para Hakim belum sempat membaca secara keseluruhan data dari terdakwa supikatun, dan terdakwa lainnya maka para Hakim belum bisa memutuskan sidang pada hari ini.
Korban inisial NA merasa kecewa karna sidang putusan harus ditunda saya yang mewakili para korban meminta kepada yang mulia hakim semoga pelaku bisa dihukum seadil-adil nya dan saat Hakim membacakan putusan barang bukti yang disita oleh kepolisian dapat dikembalikan kepada para korban yang mayoritas rakyat,”ungkapnya.
Kuasa hukum korban Ahmad Rohimin dan partners menjelaskan, alasannya ditunda sidang putusan ini ditunda karena Hakim belum siap untuk memutuskan sidang ini sekarang karena harus membaca data-data dan mempelajari nya kembali agar putusan dapat diputuskan seadil-adilnya.
Rohimin sangat berharap bahwa putusan hakim nanti dapat ultra petita (putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU sebab hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani nya, dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita, hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) dan hakim adalah wakil Tuhan dalam penegakan keadilan hukum. Sehingga putusan nanti bisa mewakili aspirasi para korban dalam meminta keadilan yang seadil-adilnya,”ungkapnya.