Jakarta, porosnusantara.co.id – Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang artis TP dan RZ yang kedapatan memakai narkoba jenis sabu dan ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan TP dan RZ berhasil di tangkap di Jl Tarogong Jaya Cilandak , Jakarta Selatan. Selasa , 14 April 2020 pukul 01.00
Pada hari senin, setelah mendapat informasi bahwa di TKP ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, timsus subdit 1 narkotika segera melakukan penyelidikan, selasa tanggal 14 april 2020 anggota timsus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka TP.
” barang bukti yang berhasil di sita 1 bungkus kertas berisi ganja berat bruto 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu ( bong ) ” ujar yusri.
Atas perbuatannya , tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ( DY/DC )