Pasca Maklumat Kapolri, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Himbau Kerumunan Masyarakat Di Beberapa Titik Keramaian

_*Pasal 218 KUHP berbunyi :*_
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Ujarnya.

( dc )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *