Pasca Maklumat Kapolri, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Himbau Kerumunan Masyarakat Di Beberapa Titik Keramaian

Di tahap awal ini kami masih mengedepankan langkah2 persuasif dan meminta dengan kesadaran agar seluruh warga masyarakat mematuhi Himbauan Pemerintah.

Apabila Himbauan dan langkah2 scr persuasif ini telah dilakukan scr maksimal namun tidak diindahkan, maka kami sebagai Penegak Hukum tidak akan segan2 untuk melakukan tindakan Hukum demi kepentingan yang lebih besar yaitu terpeliharanya Kamtibmas serta terjaminnya keselamatan jiwa Seluruh warga masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin meluas, dengan mengacu pada bbrp ketentuan hukum, antara lain Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 ttg Wabah Penyakit Menular, “_Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)._
Ayat 2 ;
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU 6 tahun 2018 Ttg Kekarantinaan kesehatan;
Pasal 59;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *