Dijelaskan beberapa hal tersebut diatntaranya
1.tertib Kebersihan (kotoran ternak berhamburan di jalanan)
2.tertib lingkungan(ternak memakan tumbuhan milik masyarakat dipekarangan rumahnya dan ditaman kota)
3.tertib trantibum (ternak menggangu dan membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di jalan raya.
*Kegiatan penertiban ternak akan terus dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan persuasif dan prinsip 3S ( Sipakatu,Sipakalebbi,Sipakainge)*
Khususnya kepada masyarakat yang memiliki ternak agar mengurangi ternak yang berkeliaran tanpa pengembala sehingga sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penertiban ternak ini dan juga Satpol PP akan rutin berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait.
( Biro wajo)






