Kasus WNA Memanas: Pengacara Nilai Proses Penyidikan Imigrasi Tidak Sesuai KUHAP


Porosnusantara.co.id| Jakarta, 2 Agustus 2026 – Kuasa hukum R. Hutabarat menyampaikan keberatan dan mempertanyakan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara keimigrasian yang saat ini menjerat kliennya. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian guna menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak hukum setiap orang yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang baru dilakukan pada 28 Juli 2026. Padahal, menurut kuasa hukum, pemeriksaan atau pembuatan BAP semestinya dilakukan sesegera mungkin setelah tindakan pengamanan dilakukan, guna menjaga objektivitas dan akurasi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, pada tahap awal klien disangkakan melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pasal yang disangkakan berubah menjadi Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Informasi mengenai perubahan pasal tersebut, menurut kuasa hukum, disampaikan oleh penyidik yang diketahui bernama Hermit.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2019 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor dan visa yang masih berlaku. Saat tiba di Indonesia, klien memperoleh stempel masuk resmi dari petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bukti telah melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian yang sah.

“Fakta bahwa klien masuk melalui pintu pemeriksaan resmi, menggunakan dokumen perjalanan yang berlaku, dan memperoleh cap masuk dari petugas imigrasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui prosedur yang sah,” ujar R. Hutabarat.

Penulis: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *