Bagi masyarakat yang hendak memerlukan informasi dan konsultasi mengenai persyaratan penerbitan BPKB kendaraan bermotor yang hilang atau rusak akibat banjir dapat langsung menghubungi call center di 112 atau dapat bertanya kepada petugas di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya.( dwi cahyono/ red)
Ditlantas PMJ Buka Posko Pelayanan Penerbitan BPKB Untuk Korban Banjir






