Ditlantas PMJ Buka Posko Pelayanan Penerbitan BPKB Untuk Korban Banjir

 

Poros Nusantara, Jakarta – Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membuka posko pelayanan penerbitan Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) bagi masyarakat yang menjadi korban banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Posko pelayanan tersebut berlokasi di gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Posko pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang dokumen (BPKB) kendaraannya hilang atau rusak akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat,” kata Yusri Yunus di Mapolda Senin (06/01/2020).

BACA JUGA  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sampaikan Terima Kasih Kepada ASN Yang Terjun Langsung Tolong Korban Banjir.

Yusri juga menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen BPKB nya yang rusak atau hilang akibat banjir.

“Ada sejumlah persyaratan untuk penerbitan BPKB yang rusak akibat banjir, pertama lampirkan dokumen BPKB yang rusak jika masih ada, kemudian fotocopy KTP, STNK serta cek fisik asli kendaraan nya,” jelasnya.

BACA JUGA  Mentan Syahrul Minta Penyuluh Dorong Gerakan Pembangunan Pertanian

Kemudian Yusri menambahkan untuk persyaratan penerbitan BPKB yang hilang akibat terbawa arus banjir .

“Sedangkan syarat untuk penerbitan BPKB yang hilang yakni laporan Polisi dan berita acara pemeriksaan dari Polres, fotocopy STNK dan KTP Pemilik, serta membuat iklan di tiga media massa berbeda selama tiga Minggu di masing-masing media, kemudian menghadirkan kendaraan untuk cek fisik di Samsat setempat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy P Beserta Jajarannya Turun Langsung Pantau Banjir

Yusri menegaskan, Pembuatan iklan tersebut bertujuan untuk menghindari duplikasi dokumen BPKB yang dimiliki masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

“Jika ada yang menemukan maka dapat menghubungi si pemilik dan syarat tersebut ada di undang-undang, untuk menghindari duplikasi (pemalsuan) dokumen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *