Hal ini diperkuat dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian. Dimana Ketua, Sekretaris, dan anggota Satgas banyak yang berasal dari kalangan pengusaha. Satgas tersebut juga diisi unsur pemerintah, gubernur, akademisi, tetapi tidak ada satu pun dari buruh.
“Dari apa yang disampaikan pemerintah dan Apindo, ditambah dengan keberadaan Satgas Omnibus Law yang tidak melibatkan buruh; kami mencium bahwa omnibus law ini rasa pengusaha. Dibuat untuk melindungi kepentingan modal,” katanya.
Kahar mengatakan, jika pembahasan omnibus law dilakukan; di berbagai daerah, buruh akan terus melakukan aksi-aksi penolakan.
*Kahar S. Cahyono*
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI