Porosnusantara.co.id, Jakarta – Asosiasi Pengurus Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan keluhan ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan mall dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20 persen untuk UMKM secara gratis. Perda tersebut ditegaskan tidak sehat, tidak adil dan sulit untuk diterapkan.
Hal itu disampaikan pengurus APPBI saat melakukan audiensi dengan Menkop UKM di ruang kerja menteri, Kamis (5/12/2019. Hadir Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan, Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dan para pengurus lainnya.
Stefanus mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah untuk mendorong naik kelas. Namun mereka mengharapkan kebijakan yang ada juga untuk mendukung UMKM naik kelas.
Disampaikannya sejauh ini pusat perbelanjaan sudah memberikan tempat bagi UMKM. Saat ini pun ada 50 ribu UMKM di pusat perbelanjaan.
“Jangan sampai kebijakan itu menciptakan persaingan yang tidak sehat yang justru mematikan 50 ribu UKM yang sudah ada,” kata Stefanus.
Mereka mengharapkan kebijakan yang saling mendukung, saling membutuhkan, dan kebijakan yang sehat, bukan kebijakan yang dimatikan. Dalam pertemuan itu, Menteri dikatakan memahami keberatan dari pengurus APPBI terkait Perda tersebut.
Stefanus mengatakan semua mall sudah mempunyai tenant dengan sewa jangka panjang. Tidak mungkin mengeluarkan tenant tersebut demi memberikan alokasi area 20 persen gratis bagi UMKM.
“Jika kewajiban itu dipaksakan, para pengelola pusat perbelanjaan menyerah, lebih baik tutup saja,” lanjutnya.
Ellen Hidayat mengatakan pihaknya ingin kebijakan yang dapat diterapkan dengan sehat. Dengan kewajiban alokasi area 20 persen gratis akan terjadi pertarungan yang tidak sehat antara tenant.