SekCam Bapak Nasruddin dan Ketua Sementara DPRD Kota Singkawang Bapak Sujianto sangat mengapresiasi sosialisasi persampahan di lingkungan Kelurahan Tengah ini. Mereka berharap Kelurahan Tengah bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan dapat menjadi contoh bagi Kelurahan lain.
Dalam penyampaiannya, pihak Dinas Lingkungan Hidup memaparkan peraturan tentang pengelolaan sampah yang sudah di atur perda Kota Singkawang. Selain itu, juga disampaikan cara menangani sampah yang bijak dan benar dengan melakukan tiga langkah :
1. Buanglah sampah pada tempatnya
Buanglah sampah pada tempatnya jangan di selokan, parit dan sungai. Sehingga dapat membuat kotor lingkungan dan ketika musim hujan akan menimbulkan banjir. Selain itu, dihimbau kepada warga agar dapat membuang sampah di TPS sesuai jam yang telah di sepakati, yaitu dari jam 18.00 sore hingga 06.00 pagi.
2. Melakukan 3 R
Reduce = Mengurangi timbulan sampah
Reuse = Menggunakan kembali barang agar tidak menjadi sampah
Recycle = Mendaur ulang barang agar menjadi barang lain yang bernilai guna dan ekonomis
3. Pilah sampah berdasarkan jenis
Warga di harapkan mampu memilah dan mengelompokkan sampah sesuai jenis. Sampah organik adalah sampah sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah, daun kering, daging, dan lain-lain. Sampah anorganik adalah sampah seperti botol, kaleng makanan dan minuman dan sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) seperti sampah medis, lampu bekas, aki, cartrige bekas, botol derosol, baterai bekas.
Melalui surat edarannya, Walikota Singkawang Ibu Thjai Chui Mie, S.E., M.H. menghimbau masyarakat Kota Singkawang, baik dari instansi pemerintah, swasta, badan usaha, organisasi, sekolah, lembaga pendidikan tinggi dapat bekerja sama dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih, indah, sehat dan nyaman sesuai Peraturan Walikota nomor 54 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah Kota Singkawang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga tahun 2018 – 2025.






