Porosnusantara, Pontianak – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (01/09/2019). SK TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Ini untuk pertama kali TORA dari “kawasan hutan,” akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektar,” ujar Menteri Siti.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola PenyelesaianPenguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.
“Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan,” jelas Menteri Siti.
Pola penyelesaian TORA meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, “Perhutanan Sosial” seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.
Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.






