Purworejo- PorosNusantara.co.id|| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repubik Indonesia menemukan ketidakberesan atas pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Hal tersebut tertuang dalam dokumen di web resmi BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Dalam dokumen tersebut tertulis ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas hasil pekerjaan belanja modal bangunan Gedung tempat kerja lainnya (pekerjaan konstruksi Pembangunan lansekap Mini Zoo).
Berdasarkan investigasi team Poros Nusantara di lapangan, Bupati sudah mengeluarkan surat Nomor 700.1.2/ 5048 / 2024 tanggal 22 Mei 2024 kepada DINPORAPAR perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan akan laporan keuangan pemerintah kabupaten Purworejo.
Dalam surat tersebut Bupati memerintahkan Dinporapar untuk menunjuk tenaga ahli independent yang akan menilai kelayakan dan fungsi bangunan Mini Zoo sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang direncanakan,serta menentukan pihak yang bertanggungjawab pada setiap tahap pekerjaan, baik perencanaan dan pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut anggota komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah mengatakan pihaknya akan mengawal kelangsungan tindak lanjut temuan BPK itu.“Kami akan mengawal rekomendasi tersebut,”ujarnya,(Jumat 28/06/24).
Dalam dokumen laporan BPK tersebut tertulis hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi pada kantor pengelola dan ticketing ( Gedung B), Gedung souvenir dan kamar mandi, Gedung Mushola (Gedung D), Gedung ruang pakan dan alat (Gedung E), pasangan batu (talud), pekerjaan U-ditch dan pekerjaan lainnya.
“Kami menunggu tindaklanjut dari Dinporapar atas surat bupati dan rekomendasi BPK tersebut,”kata Abdullah.Dewan dari Komisi IV akan menunjuk team ahli independent untuk menjadi pembanding team bentukan Dinporapar.“Kami merencanakan pembentukan team itu, fungsinya biar menjadi pembanding biar balance tho,”ujar Abdullah sembari tersenyum.Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Porapar belum dapat dikonfirmasi.
(Red-BMK)