Lanjut Agung menjelaskan bahwa ” melalui ULT diharapkan tercipta pelayanan publik yang jelas, berkualitas, cepat, transparan, mudah, terjangkau dan terukur demi terwujudnya pelayanan prima sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Sebagai satker Badan Layanan Umum, Pusvetma harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Untuk itu Pusvetma telah memiliki ULT yang merupakan unit terpadu dan terdiri dari staf bidang pemasaran, bidang keuangan, bidang pengujian dan bagian umum untuk memberikan layanan satu pintu yang lebih mudah dan cepat kepada pelanggan baik yang datang secara langsung maupun melalui media online seperti website, SMS, Whatsap, telpon, dan email.”
Agung kemudian memaparkan bahwa saat ini seluruh prosedur pemberian pelayanan bisa dilakukan secara langsung di ULT. Adapun informasi yang terkait dengan Produk serta Pelayanan Pusvetma dapat diakses melalui http://www.pusvetma.ditjenpkh.pertanian.go.id/.
” Terdapat tiga prosedur pelayanan yang telah ditetapkan standar prosedurnya antara lain, prosedur pelayanan penjualan produk, prosedur pelayanan pengujian mutu produk serta prosedur pelayanan penunjang, selain itu Pusvetma juga memiliki prosedur untuk pengaduan,” papar Agung.
Pada kesempatan tersebut, Ketut memberikan masukan untuk pengembangan ULT, dan berharap pelayanan Pusvetma kepada masyarakat pengguna menjadi lebih jelas, berkualitas, cepat, transparan, mudah, terjangkau, dan terukur demi terwujudnya pelayanan prima dan diperolehnya kepercayaan masyarakat. Ketut juga meminta agar ke depan pelayanan Pusvetma dapat dilakukan lebih mudah dan pelanggan tidak perlu datang secara langsung sehingga Pusvetma harus terus menginformasikan prosedur pelayanan tidak langsung (on line) melalui website, SMS, email, dan telpon kepada seluruh pelanggan.






