Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi menyumbang 1,7 persen PDB pada 2014. Pada 2017, angkanya naik menjadi 4,48 persen dan meningkat lagi menjadi 5,1 persen pada 2018.
Secara nilai, kontribusinya diklaim sebesar Rp451,95 triliun pada 2017 dan tumbuh menjadi Rp753,84 triliun pada tahun lalu.
Di sisi jumlah, terdapat 126.343 koperasi di Indonesia per Juni 2019. Jumlah ini merupakan hasil revitalisasi, di mana 5 tahun lalu angkanya mencapai 212.570 unit koperasi.

Pedagang batik menunggu pembeli di Pasar 17 Agustus, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Saiful Bahri
Jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya, porsi koperasi di PDB Indonesia pun masih sangat rendah. Koperasi Singapura misalnya, berkontribusi 10 persen terhadap PDB negaranya. Bahkan, di Selandia Baru angkanya mencapai 20 persen sedangkan Prancis dan Belanda masing-masing 18 persen.
Sementara itu, mengacu ke World Cooperative Monitor 2018 yang dikeluarkan ICA, hanya ada satu koperasi asal Indonesia yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbesar dunia berdasarkan turnover/PDB per kapita. Adalah Koperasi Telekomunikasi Selular yang berada di peringkat 94, dengan rasio turnover/PDB per kapita sebesar 121.546,82 pada 2016.
Data ICA menunjukkan koperasi-koperasi besar di seluruh dunia datang dari AS dan negara-negara Eropa.
Suroto menuturkan secara keseluruhan, para aktivis menganggap RUU ini tidak menunjukkan indikasi penguatan otonomi koperasi, tetapi lebih condong ke arah campur tangan dan intervensi pada operasi koperasi sehari-hari. Jika benar, maka hal ini justru bakal menghambat perkembangan koperasi Indonesia.
“Ini menempatkan koperasi sebagai kalah dengan bisnis sektor swasta dan publik, serta menjadikan Dewan Koperasi sebagai agen tunggal untuk pengembangan koperasi menyebabkan potensi semakin terbelakangnya koperasi. RUU ini telah gagal melindungi pentingnya identitas koperasi. RUU Koperasi gagal menjelaskan keunggulan komparatif dan kompetitif koperasi. Ini akan menghambat pencapaian demokrasi ekonomi dan menciptakan undang-undang koperasi yang tidak bersahabat dengan pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang baik,” pungkasnya. (Red)






