Yang termasuk para penggugat adalah koalisi yang terdiri atas LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadawija, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan.
“Kita pahami bahwa koperasi itu adalah organisasi yang berbasis pada orang, bukan asosiasi berbasis pada modal. Justru karena perbedaan ini, koperasi diakui eksistensinya dan diakui secara resmi. Kita dapat lihat dari pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menganggap koperasi itu telah berkontribusi nyata dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat. Kemudian, oleh Sidang Umum PBB pada 19 Desember 2009 ditetapkan bahwa 2012 merupakan tahun koperasi internasional,” jelas Suroto.
Lantaran UU tersebut dibatalkan seluruhnya oleh MK, guna mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kemudian, pemerintah menyiapkan Rancangan UU (RUU) baru sejak 2016 dan sudah disiapkan untuk disahkan oleh DPR.
Rupanya, RUU ini kembali membangkitkan kegeraman para aktivis perkoperasian yang dulu pernah menggugat di MK.
“Kami sudah mobilisasi dan sosialisasi di gerakan credit union dan yang terakhir kami minta YLBHI untuk buat diskusi publik pada 27 Agustus 2019,” paparnya.
Keresahan yang dirasakan oleh para aktivis dan pengamat koperasi ini bukannya tidak beralasan. Ada sejumlah alasan yang menyembul dalam beberapa diskusi mengenai RUU tersebut.
Sebagian aktivis koperasi memberikan penilaian kritis terhadap draf ini. Misalnya, dalam pembukaan RUU, memang telah mengakomodasi pentingnya demokratisasi ekonomi dalam konteks tren global. Tetapi, mukadimah ini dinilai belum menggambarkan pentingnya pernyataan identitas koperasi seperti yang diadopsi oleh kongres badan koperasi dunia, International Co-operative Alliance (ICA), pada 1995.






