LNS memang bisa dibentuk oleh pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan. Dengan status LNS, Dekopin dapat menerima dukungan pembiayaan dari APBN.
Padahal, jika melacak sejarahnya, Dekopin adalah organisasi masyarakat (ormas) yang dibentuk oleh elemen gerakan koperasi di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 1947.
%20(1).jpg)
Gubernur Banten Wahidin Halim melihat cendera mata jam tangan dari kayu produk UKM saat peringatan ke-72 Hari Koperasi di Kawasan Wisata Religi Banten Lama, di Kasemen, Serang, Kamis (25/7/2019)./ANTARA FOTO-Asep Fathulrahman
“Status LNS itu sebenarnya sangat problematis apabila dilekatkan kepada Dekopin. Hal itu berarti juga bahwa negara telah mengkooptasi independensi suatu ormas tertentu. Selain itu, organisasi koperasi harus bersifat independen terlepas dari campur tangan pemerintah,” demikian disampaikan dalam petisi tersebut.
Selama ini, Dekopin dianggap menyuarakan kepentingan pemerintah ketimbang menyuarakan aspirasi koperasi. Sebagai contoh, Dekopin justru mendukung UU 17/2012 yang digugat oleh gerakan koperasi dan telah dibatalkan MK.
Dengan dibiayainya Dekopin oleh APBN, maka terjadi tumpang tindih pembiayaan APBN untuk sektor koperasi melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(UKM) dan Dekopin. Dalam setahun, dewan koperasi itu menerima sekitar Rp50 miliar-Rp80 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mereka juga menilai Dekopin tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya, terutama pada penggunaan dana yang berasal dari pemerintah. Selain itu, penggunaan anggaran tidak diikuti oleh pelaporan penggunaan anggaran dan kinerja sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lewat laman resmi atau media lainnya.
Dekopin juga dianggap tidak membawa dampak positif bagi gerakan koperasi Indonesia, termasuk di sisi kontribusi koperasi yang masih rendah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan tidak adanya koperasi-koperasi besar dan sehat yang dapat masuk ke jajaran 300 koperasi dunia.






