Sinyal Gugatan ke MK Kian Kuat, Bagaimana Nasib RUU Perkoperasian?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai tak mendukung perkembangan ekosistem koperasi di Indonesia

Porosnusantara.co.id – Potensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya cukup besar jika jadi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Publik pun seperti mengalami déja vu ketika UU serupa dibatalkan seluruhnya pada 2014.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto masih ingat betul ketika pada 28 Mei 2014, MK memutuskan pembatalan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya.

Ketika itu, para penggugat menganggap putusan itu merupakan kemenangan historis dan tidak disangka-sangka. Pasalnya, proses pembuatan UU yang membutuhkan akan waktu lebih dari 12 tahun serta menghabiskan dana ratusan miliar dari APBN, menguap begitu saja akibat penyusunan UU yang dinilai sejumlah pihak sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak merepresentasikan kepentingan gerakan koperasi sejati.

“Kami melakukan konsolidasi yang panjang untuk membedah UU itu sebelum meminta uji materi ke MK,” tutur Suroto, Rabu (7/8/2019).

Menurut para hakim konstitusi, UU ini bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A.

Putusan ini sejalan dengan analisis para aktivis selaku penggugat yang menilai bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang (people-based association), sedangkan pengertian koperasi menurut UU 17/2012 diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital-based association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *