
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia HAM Nurdin Halid, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka puncak acara peringatan Hari Koperasi Nasional 2019 di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Idhad Zakaria
Meskipun demikian, draf ini menyebutkan definisi universal, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, termasuk penggabungan kearifan lokal seperti nilai-nilai kekeluargaan dan gotong-royong.
Poin kritis lainnya yakni jumlah minimum anggota untuk membentuk koperasi telah dikurangi dari 20 orang menjadi 9 orang, yang tercantum dalam Pasal 10. Namun, tidak ada penjelasan mengapa harus 9 orang karena koperasi sebenarnya dapat dibentuk oleh minimal 3 orang.
“Terminologi surplus dan defisit, serta untung dan rugi, juga secara keliru digunakan untuk menggarisbawahi substansi pendapatan tak terbagi dan penggunaan dana cadangan,” urai Suroto.
Dia mengatakan hal ini tercantum dalam Pasal 59.
Poin lain, dan tampaknya menjadi yang paling seru, adalah penetapan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal untuk gerakan koperasi. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang tercantum dalam Pasal 1.
Langkah lainnya yang juga dipandang fatal adalah memasukkan bab khusus tentang Dekopin, yakni di Pasal 82 hingga Pasal 89.
Keberadaan Dekopin, yang dipimpin mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid, pun sebenarnya sudah digugat sejak lama. Bahkan, sempat ada petisi di laman Change.org, yang meminta Dekopin tidak dimasukkan sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) pemerintah yang dikucuri APBN.
Petisi tersebut dibuat oleh Firdaus Putra dan muncul pada Juni 2016, dengan judul “Hemat APBN, Cabut Status Dekopin sebagai LNS!”. Kini, petisi itu sudah ditutup.






