Kementan Latih dan Terjunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Hadri menegaskan jika terdapat kelainan pada daging/jeroan bila kelainan sebagian kecil maka bagian yg mengalami kelainan disayat dan dibuang (trimming) sedangkan bagian yang normal boleh dikonsumsi, namun bila kelainannya ditemukan pada seluruh bagian maka organ tersebut harus dimusnahkan.

Narahubung:

Drh. Syamsul Ma’arif, M.Si., Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *