Kementan Latih dan Terjunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengamini pernyataan Ketut bahwa petugas perlu bekerjasama dengan aparat daerah setempat untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memotong hewan kurban di sembarang tempat. Untuk itu perlu penataan lokasi pemotongan hewan kurban, sehingga dapat dipantau dengan baik. Syamsul juga menambahkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kelayakan produk hewan yang diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Sementara itu Hadri Latif, pakar kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dari FKH IPB menyampaikan pentingnya penerapan aspek kesmavet dalam penanganan hewan dan daging kurban. Prinsip-prinsip kesejahteraan hewan, pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem) dan setelah pemotongan (post mortem), serta higiene sanitasi harus dipahami oleh petugas, karena hal ini menentukan kelayakan produk hewan yang akan dikonsumsi.

Menurut Hadri, dalam pemeriksaan setelah hewan disembelih (post mortem) pada jeroan kadang ditemukan adanya cacing baik itu cacing hati maupun cacing lambung. Jika pada organ hati, terutama di saluran empedu hati, ditemukan cacing, maka bagian hati yang mengandung cacing tersebut harus disayat dan dimusnahkan. Jika sebagian besar hati yang mengandung cacing menjadi “mengeras” maka keseluruhan hati tersebut harus dipisahkan untuk dimusnahkan, karena tidak layak untuk konsumsi manusia.” Cacing pada hati dalam bentuk dewasa tidak membahayakan kesehatan konsumen, artinya cacing hati tersebut tidak dapat menular atau menginfeksi konsumen jika dikonsumsi,” jelas Hadri.

Menurut Hadri, jenis cacing lain yang sering ditemukan di saluran pencernaan rumen dan retikulum (lambung babat) adalah Paramphistom. Cacing ini bentuknya seperti cerutu yang menempel di permukaan lambung. Seperti cacing hati, cacing ini harus dibuang dengan mengerok permukaan lambung tempat cacing tersebut menempel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *