Porosnusantara.co.id|Blitar – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat 89 lembaga menjadi sasaran revitalisasi, terdiri dari 54 SD, 12 SMP, dan 23 TK. Program yang didanai APBN/APBD ini diharapkan meningkatkan mutu sarana pendidikan, namun juga rawan penyimpangan jika pengawasan lemah. Dan disinyalir adanya campur tangan oknum Dinas Pendidikan Kab.Blitar dengan konsultan sudah dapat dipastikan anggaran akan banyak mengalir ke kantong pribadi .
Sehingga kualitas mutu bangunan sangat jelek karena akan terjadi pengurangan volume dan sopek tehnis bangunan itu sendiri.
Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah keterlibatan langsung konsultan pengawas sebagai pelaksana kegiatan. Praktik ini dilarang keras karena menimbulkan konflik kepentingan. Seperti diungkapkan oleh Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Yulius Eko Wahyono ( LKGSAI ) Blitar Raya.
“Konsultan pengawas itu tugasnya mengawasi, bukan mengerjakan. Kalau pengawas juga yang memborong pekerjaan, siapa yang mau menegur kalau ada kesalahan? Ini jelas melanggar prinsip pengadaan,” ujar nya Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya modus dilain daerah menjadi pelajaran, revitalisasi tahun 2026 diduga dikondisikan. Satu orang disebut mengerjakan banyak paket dengan meminjam nama beberapa perusahaan konsultan. Akibatnya RAB antar sekolah tertukar dan kepala sekolah tidak tahu siapa konsultan sebenarnya.
Modus serupa harus diwaspadai di Blitar, kata Yulius Eko modus pinjam bendera satu oknum mengatasnamakan beberapa PT konsultan.
dan ditengarai Konsultan rangkap peran: pengawas ikut mengatur pembelian baja ringan, plafon, meubeler ke rekanan tertentu.
Swakelola diborongkan revitalisasi yang wajib swakelola oleh sekolah dan P2SP justru dikerjakan pemborong titipan.
Padahal Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan revitalisasi 2026 dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan pendampingan pemerintah daerah. Target nasional tahun ini mencapai 71.744 sekolah dengan anggaran Rp 14 triliun.






