Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan narkoba serta edukasi kepada generasi muda.
Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Kerja Sinergi Stakeholder Kawasan Rawan Narkoba di Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang digelar secara virtual dari Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Edi Swasono mengatakan penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya tersebut perlu diimbangi dengan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Rapat kerja tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.
Berdasarkan pemetaan BNN, terdapat 104 kawasan rawan narkoba di Nusa Tenggara Barat pada 2026. Dari jumlah tersebut, enam kawasan berstatus bahaya dan 98 lainnya berstatus waspada.
Sementara di Kabupaten Lombok Timur terdapat 13 desa atau kelurahan yang masuk kategori kawasan rawan narkoba, terdiri dari satu wilayah berstatus bahaya dan 12 wilayah berstatus waspada.
Kembangkan Potensi Ekonomi Masyarakat
Jerowaru menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian melalui program pemberdayaan alternatif. BNN mendorong pengembangan potensi lokal menjadi kegiatan ekonomi yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
Potensi yang dipetakan di Lombok Timur antara lain budi daya ikan air tawar, perbengkelan dan pengelasan, pengelolaan wisata mangrove, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengembangan UMKM mencakup pengolahan hasil laut, produk pertanian, kerajinan, kuliner lokal, hingga produk wisata.
Program tersebut merupakan tindak lanjut pemetaan potensi sumber daya manusia dan alam yang dilakukan pada Februari 2026. Tahap berikutnya diarahkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Life Skill untuk meningkatkan keterampilan masyarakat sekaligus membuka peluang kerja dan usaha mandiri.
BNN juga mendorong pendampingan masyarakat, pengembangan kewirausahaan, pemasaran produk, dukungan sarana dan prasarana, serta penguatan regulasi daerah terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).






