Kesiapan Kementan Untuk Penjaminan Kesehatan Hewan Kurban

Sementara itu, Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH menambahkan bahwa Kementan juga akan memberikan Bimbingan Teknis bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis untuk petugas Dinas di Jabodetabek, serta memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka penjaminan halal, Syamsul juga menerangkan bahwa Kementerian Agama akan menurunkan 10 tim untuk bersama sama Ditjen PKH melakukan pemantauan dari aspek kehalalan dalam proses pemotongan hewan kurban serta melakukan penyuluhan kepada DKM terkait persyaratan hewan kurban sesuai syariah Islam di Daerah Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.

Kebutuhan dan Syarat Hewan Kurban

Berdasarkan data Dijen PKH tahun 2018, Syamsul menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang hari raya kurban 1440 H / 2019 antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lebih lanjut, Syamsul memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu: a) sehat; b) tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c) tidak kurus; d) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *