Zabadi juga mengharapkan seluruh dinas koperasi agar jangan sampai ada koperasi bagus yang tercecer tidak terdaftar dalam ODS Kemenkop dan UKM. “Data ODS kita itu nge-link dengan data di Kementerian Hukum dan HAM. Bila ada koperasi namanya A, aktif dan bagus tapi tidak tercatat di ODS. Lalu, ada yang mendaftar baru dengan nama yang sama, maka koperasi yang lama tapi tidak terdaftar di ODS yang akan tergusur”, pungkas Zabadi. (Red)
Kemenkop dan UKM Intruksikan Dinas Koperasi Benahi ODS






