“Mayoritas pasar logistik sekarang ini sudah dikuasai asing dan kita hanya menjadi penonton. Disinilah Koplindo hadir dan melihat SDM Koplindo saya optimis pasar logistik Indonesia akan kita kuasai melalui Koplindo” Tuturnya optimis

Feni Hendrawansyah menambahkan Koplindo adalah badan usaha bukan sekedar komunitas atau club, justru hadir nya koplindo adalah wadah semua praktisi logistik, wadah untuk semua komuitas dan club logistik untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dan koplindo ini berbadan hukum yang jelas legalitasnya dan kedudukannya.
“Saya sangat yakin tujuan kita mendirikan koperasi ini untuk saling berkolaborasi dan bersinergi. Koplindo akan mengakomodir seluruh bidang usaha setiap anggota koperasi. Jadi koperasi ini milik bersama bukan milik Dewan Pengawas ataupun Dewan Pengurus dan hari ini kita mencari jalan dan solusi untuk perkembangan dan kemajuan koperasi ini. Sehingga tujuan koperasi ini akan tercapai. Saya juga sangat yakin banyak pihak akan mendukung koperasi ini, termasuk pihak pemerintah, kementerian & masyarakat. Saya sangat mengapresiasi Bpk Edi Swandi yang sudah membantu terbentuknya Koplindo dan membantu proses badan hukum dan legalitas koperasi”. Tutur Feni Hendrawansyah.
Tidak lupa Feni juga menyampaikan ajakan kepada seluruh praktisi logistik di Indonesia untuk bergabung bersama-sama membangun Koplindo, dan untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran menjadi anggota koplindo dapat menghubungi ke 087776463445 baik melalui whatsap maupun telepon, ujar feni.
Acara berlanjut dengan penandatanganan akta koperasi oleh pengurus yang dihadiri notaris dan Dewan Pengawas Koperasi Pengusaha Logistik Indonesia (Koplindo). Dilanjutkan rapat Kerja Anggaran Rumah Tangga Koplindo yang dimulai dari pukul 14.00 hingga 18.00 wib. Rapat ART dimoderatori Heru Herlambang dan untuk mempertajam pembahasan ART peserta sidang dibagi empat kelompok. Kelompok pertama membahas ART, Peraturan, Perusahaan, SOP dan lain-lain. Kelompok kedua membahas visi, misi, tagline dan logo. Kelompok tiga membahas mengenai keanggotaan, struktur organisasi, pengelola , promosi dan media sosial, dan kelompok empat membahas mengenai bidang usaha koperasi dan Standard operasional prosedur koperasi.






