Deputi Bidang Pengawasan Kemekop dan UKM Gelar Acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan

“Nantinya dengan bekal kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya maka pengawas koperasi diharapkan dapat menjadi lebih percaya diri dan berani dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan mekanisme dan kertas kerja pemeriksaan kelembagaan,” katanya.

Ia mencontohkan, seorang pengawas koperasi tidak hanya bisa menemukenali pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh koperasi namun juga harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan dan saran tindak selanjutnya.

Hal itu termasuk dalam bentuk pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain upaya pengawasan aktif tersebut maka perlu dilakukan juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, gerakan koperasi dan aparat pembina/pengawas untuk menjalankan aktivitas perkoperasiannya secara benar, sesuai dengan prinsip dan jati dirinya serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Secara khusus ditekankan bahwa fungsi pengawasan itu melekat pada pemiliknya yaitu anggota itu sendiri, oleh karena itu pengawasan internal koperasi melalui pengawas koperasi harus diberdayakan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

Pihaknya berharap kegiatan itu dapat berkontribusi dalam membangkitkan semangat masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah dan gerakan koperasi pada khususnya pasca-bencana gempa bumi dan tsunami akhir tahun lalu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *