Deputi Bidang Pengawasan Kemekop dan UKM Gelar Acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan

Porosnusantara.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM melatih para satuan tugas (satgas) pengawasan koperasi terkait tata cara pemeriksaan kelembagaan dan kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, mengatakan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara pemeriksaan kelembagaan merupakan salah satu upaya dalam rangka membekali Satgas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kelembagaan koperasi di lapangan.

BACA JUGA  Aksi Nyata Pemerintah Kabupaten Wujudkan Wajo Mapaccing.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan Satgas Pengawas Koperasi baik secara skill atau keterampilan maupun secara knowledge atau pengetahuan dalam hal substansi teknis pemeriksaan kelembagaan maupun kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA  Pemdes Bersama Karang Taruna Antusias, Perbaikan Tanggul Yang Kritis Di Desa Lenggasari

Ia mengatakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengawas koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan yang diselenggarakannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Yusuf Choerullah mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta baik dari unsur pembina/pengawas koperasi dari Dinas Koperasi tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Tingkat Kehadiran Pegawai Kemenkop dan UKM diatas 90,1 Persen Setelah Cuti Bersama Lebaran

Kegiatan ini kata dia, menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi untuk memberikan pemahaman teknis pemeriksaan kelembagaan serta pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang menyampaikan kebijakan pengawasan koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *