Fatwa Politik GERAAAK Indonesia ‘Kejahatan Pemilu Pelanggaran HAM Berat’

1). Meminta Pemerintah dan KPU agar menghentikan proses penghitungan suara dan TIDAK Mengumumkan hasil Pemilu 2019 secara sepihak. Sebab, KPU telah GAGAL menjalankan tugasnya.

2). Mengganti para petugas KPU dan Menon-aktifkan Paslon 01 sebagai Penyelenggara Negara sesuai konstitusi tugas kenegaraan wajib diserahkan kepada Wakil Presiden RI, untuk menjalankan tugas negara dan memimpin investigasi kecurangan KPU. Sampai dilantiknya President RI yang definitive.(Hrs)

Sumber: www.kabartoday.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *