Fatwa Politik GERAAAK Indonesia ‘Kejahatan Pemilu Pelanggaran HAM Berat’

3). Meninggalnya 474 petugas KPPS, setelah melaksanakan tugas. Tidak dapat dikatakan sebagai hal yang kebetulan, justeru menggelitik kecerdasan emosional rakyat Indonesia untuk mencari tahu fenomena yang anomaly itu. Dan bukan tidak mungkin adanya upaya sistemetis dan massive menghilangkan nyawa petugas KPPS tersebut demi menghilangkan jejak kecurangan.

4). Sejumlah Kotak Suara yang dibakar/ dibobol, baik di dalam Negeri maupun di luar negeri.

Fakta atas temuan dan diduga kuat bahwa KPU dan Bawaslu serta kepolisian telah menjadi pesuruh dalam meloloskan kecurangan-kecurangan pemilu 2019 baik Pra Pemilu, Pelaksanaan Pemilu maupun Pasca Pemilu 2019.

GERAAAK menganggap KPU, Bawaslu dan Kepolisian dianggap sebagai actor lapangan yang terlihat kasat mata diduga kuat menjadi bagian integral dari Kecurangan yang Terstruktur, Massif dan Sistematis.

GERAAAK Indonesia juga menilai akibat banyaknya kecurangan Pemilu 2019 yang tidak di respon dari berbagai pihak yang memiliki kewenangannya, maka akan memicu ketegangan sosial dan akan terus bergerak ke titik puncak intoleransi, akibat ulah penjahat demokrasi, sehingga akan mendorong terjadinya “Law of Diminishing Return”. Yaitu, akan berputar arah ke titik awal sebelum tahun 1945

Efeknya sangat destruktif, sebagaimana opini dan spekulasi-spekulasi yang beredar di group sosial media. Dimana, mereka semua mengkhawatirkan bahwa muaranya berpotensi pada Kekacauan dan instabilitas sosial, politik dan ekonomi.

GERAAAK Indonesia tidak akan biarkan rakyat ini terus menerus kehilangan tempat untuk mengadu dan mencari keadilannya, akibat institusi hukum negara ini telah tersandera oleh penguasa yang otoriter dan represif.

Untuk itu, GERAAAK menyambut fatwa politik” ini, kepada pemerintah dan kpu, antara lain;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *