USULAN INDONESIA UNTUK TATA KELOLA TERUMBU KARANG BERKELANJUTAN DIADOPSI PBB

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Indonesia kembali mengukir prestasi di kancah internasional dalam sektor kelautan dan perikanan. Rancangan resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) disepakati dan diadopsi dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 (UNEA-4) di Nairobi, Kenya, pada Jumat (15/3) lalu. Sebelumnya tahun 2016 pada Sidang UNEA-2, Indonesia berhasil   meloloskan Resolusi 2/12, berisi arah kebijakan Terumbu Karang menyongsong 2030.

Sidang UNEA-4 merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini. Dalam sidang tersebut, Indonesia diwakili oleh Dr. Suseno Sukoyono, Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai delegasi.

Suseno menyatakan, resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diusung oleh Indonesia bersama Monako, serta didukung oleh Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan ini menjadi resolusi pertama yang disepakati oleh negara-negara anggota dari total 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang.

Resolusi itu mengajak dunia internasional untuk bekerja sama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk potensi dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.

“Salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk potensi dampak buruknya.  Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik,” ujar Suseno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *