Ia menambahkan, resolusi ini juga mendorong negara anggota agar berpartisipasi dalam Global Coral Reef Monitoring Network untuk menyusun laporan tentang status terumbu karang global pada tahun 2020.
Menurutnya, resolusi ini penting bagi dunia karena diperlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara untuk mengimplementasikan kebijakan terkait konservasi dan pengelolaan terumbu karang, baik di tingkat internasional, regional, maupun lokal. Menindaklanjuti resolusi yang telah diadopsi ini, Indonesia bersama dengan negara pengusung lainnya dan Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia telah menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait.
Sebagai informasi, keberadaan terumbu karang yang dikenal sebagai “hutan hujan” bagi ekosistem laut hanya berada pada kurang dari 1% total area laut dunia. Keberadaan terumbu karang sangat penting bagi ekosistem laut atas fungsinya sebagai rumah bagi seperempat dari seluruh spesies laut di dunia. Kendati demikian, dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah kehilangan sekitar 50% terumbu karang akibat perubahan iklim dan ulah manusia.
“Kerusakan terumbu karang merupakan ancaman bagi ekosistem laut maupun manusia. Terumbu karang menyediakan potensi jasa lingkungan senilai USD11,9 tiriliun atau setara dengan Rp16,9 juta triliun per tahun bagi populasi 500 juta jiwa di dunia,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi pencapaian Indonesia dalam menyerukan tata kelola terumbu karang yang berkelanjutan dalam tingkat internasional ini. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan visi Indonesia untuk membangun tata kelola kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.






