Pemerintah Upayakan Solusi untuk Atasi Kredit Macet KUMKM

POROS NUSANTARA, jakarta – Kredit macet atau kredit bermasalah bisa menimpa siapa saja termasuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Penyebabnya bisa faktor internal dan eksternal. Kegagalan usaha itu yang dari internal dan peyebab eksternal adalah dampak adanya krisis moneter.

Namun demikian KUMKM yang memiliki kredit macet menjadi suatu fenomena yang tidak dapat diabaikan. Perlu upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit. Sehingga tidak akan berdampak pada likuiditas keuangan KUMKM yang dapat mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usahanya atau membuatnya alami kebangkrutan.

BACA JUGA  Menkop dan UKM Rumuskan Konsep Ulang Smesco

Demikian diisampaikan Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Abdul Kadir Damanik, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Menekan Risiko Kredit Macet KUMKM di Jakarta, Selasa (13/3).

Masih diungkapkan Damanik, kredit macet merupakan suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat waktu. “Kredit macet itu dimana debitur tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari tiga bulan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kebijakan Amran Membangun Logistik Pangan Skala Besar Mulai Terwujud

Tak dipungkiri kredit imbuh Damanik merupakan salah satu sumber pendanaan bagi KUMKM yang diperlukan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Lazimnya sumber pendanaan kredit itu porsi terbesar diperoleh melalui lembaga keuangan/perbankan.

Pastinya kredit yang diterima KUMKM biasanya sudah berdasarkan pertimbangan kelayakan KUMKM sebagai debitur perbankan. Demikia bank/lembaga keuangan pun sudah meyakini kalau kredit yang diberikan tersebut benar-benar akan mampu dikembalikan. “Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan,” jelasnya lagi.

BACA JUGA  Ragam Produk Olahan Bawang Merah dan Prospek Usaha

Hanya saja imbuh Damanik, restrukturisasi kredit KUMKM masih menghadapi berbagai permasalahan. Pertama, kredit yang diberlakukan lembaga keuangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya masih berat dirasakan oleh KUMKM. Kondisi ini dapat dilihat dari berbagai pengaduan yang disampaikan kalangan koperasi dan UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *