Sekitar di bulan Juni 2017 , di temukan 6 kali mutasi dalam satu hari yang bersamaan, sekitar Rp. 1 miliyar lebih 2 kali, Rp. 400 juta, Rp.800 juta dan Rp 100 juta, itu pun di pertanyakan kepada P2T dan Pemerintah Desa, tapi tidak bisa menjawab.
Kendati dengan desakan, masyarakat yang antusias yang ingin tau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), berita acara maupun Perdes dalam penggunaan dana pembebasan jalan tol, maka dari P2T maupun pemerintah menyampaikan, “bahwa uang yang sebesar Rp. 15,1 miliar sudah diperuntukan sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Rp. 2 M untuk operasional dan Rp. 13 M untuk pembelian tanah kembali”. Dan mengenai LPJ maupun tertulis lainnya Pemerintah Desa akan menujukan secepat mungkin. Harapan dari solidaritas Masyarakat peduli Aset Desa, supaya Pemerintah Desa dan P2T supaya lebih transparan dalam mengerjakan segala sesuatu, dari fisik maupun non fisik, atau administrasi. Sementara masyarakat peduli Aset Desa , tidak berhenti disini aja, nantinya akan menindak lanjuti ke dinas terkait supaya menindak lanjuti kasus ini.
( Laporan : Hadi/Naryo )






