Ahmad Kodir, selaku Kepala Desa Bulakpelem, waktu di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, “Bahwa masalah ini dia baru tahu kalau tanah hibah/ waris di pungut sebesar RP.700.000,- di tambah pembelian patok dan matarei RP. 200.000,- menjadi RP. 900.000,- padahal dirinya sudah menyampaikan, kepada si pemohon peserta PTSL, di Balai Desa saat itu, kalau tanah itu Hibah / waris memang ada biaya tersendiri, tapi tidak di nominalkan, hanya kebijakan oleh si pemohon atau peserta program PTSL sendiri”,ujarnya.
Harapan dari masyarakat peserta program PTSL itu sendiri supaya ada keterbukaan dan jelas peruntukannya, dalam penggunaan dari dana penarikan progam PTSL, juga mengutamakan keterbukaan dalam menjalankan progam pendaftaran tanah sistematis Lengkap /PTSL
( Laporan : Hadi / Naryo )







Berita menyesatkan, karena selain biaya yang 150-200 yang dipunggut ada biaya lain seperti akta peralihan hak yang harus via Notaris dengan biaya 300 – 500.
Kepala desa dibuat bulan bulanan atas program ini. Hingga sebagian besar menolak program ini.