Pekalongan, Poros Nusantara – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ( PTSL), yang di topang oleh Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN), melalui Badan Pertanahan Negara ( BPN ), supaya masyarakat mempunyai hak tanahnya, dan sertifikat, diduga digunakan sebagai ajang Pungli, oleh Kepala Desa dan jajarannya.
Padahal jelas – jelas, surat keputusan bersama ( SKB) 3 menteri, di mana biaya resmi dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) hanya di perbolehkan Rp.150.000,- kepada pemohon program PTSL.Tapi kenyataannya yang ditemukan di Desa penarikannya Rp.700.000,- sampai Rp. 900.000,- .
Dan ironisnya, kejadian ini terjadi di Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan , tahun ini mendapatkan jatah 700 bidang dalam pelaksanaannya di Desa terjadi penekanan, dan pungutan di ambang batas kewajaran terutama, dari segi pendaftaran, dan administrasi.
Menurut narasumber yang di percayai, yang menjadi peserta PTSL inisial K ” Menuturkan ” Bahwa dirinya ikut, salah satu peserta program PTSL, yang tanahnya berstatus Hibah /waris dari neneknya, yang sudah meninggal dan ditarik biaya Rp.700.000,- untuk penyeplitan /pemecahan sertifikat dan Rp. 200.000,- untuk pembayaran dipatok, dan materai, jadi kalau di total keseluruhan mencapai Rp. 900.000,- perbidangnya.
Menurut keterangan lain, dari salah satu peserta PTSL juga menyampaikan bahwa kalau status tanah yang ada leter c nya dan tidak Hibah / waris di mintai sebesar Rp. 200.000, perbidangnya. Dan waktu pendaftaran peserta juga harus langsung melunasi biaya PTSL saat itu juga, tanpa pengecualian dan kalau tidak bisa melunasi saat itu juga, akan di ganti orang lain yang mampu membayar langsung biaya program PTSL tersebut imbuhnya.
Berita menyesatkan, karena selain biaya yang 150-200 yang dipunggut ada biaya lain seperti akta peralihan hak yang harus via Notaris dengan biaya 300 – 500.
Kepala desa dibuat bulan bulanan atas program ini. Hingga sebagian besar menolak program ini.