Kpu Kabupaten Pasaman Uji Publik Penetapan Dapil Dan Jumlah Kursi DPRD

Rodi menjelaskan bahwa UU Pemilu dan peraturan KPU sudah mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan KPU melakukan penataan dapil dan alokasi kursi. Sejumlah kondisi tersebut antara lain dapil yang ada tidak sesuai lagi dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah penetapan dapil 2014, Kabupaten/Kota induk yang sebagian daerahnya diambil oleh Daerah pemekaran, pengurangan atau pertambahan jumlah penduduk. Di luar alasan-alasan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diperbolehkan melakukan penataan dapil dan alokasi kursi asalkan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

( Laporan : Ekie/Naga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *