Kpu Kabupaten Pasaman Uji Publik Penetapan Dapil Dan Jumlah Kursi DPRD

Pasaman, Poros Nusantara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jajang Fadli,S.Pt,M.Si. Menegaskan agar penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten. Harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan Jajang pada pembukaan acara Uji Publik usulan Penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 di Hotel Arumnas Lubuk Sikaping, Kamis (8/2/2017).

P1

Devisi Teknis KPU Rodi Andermi, SH menjelaskan bahwa dalam uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi menjadi penting untuk menyakinkan para pemangku kepentingan bahwa rancangan dapil dan alokasi kursi yang disusun KPU tersebut sudah sesuai dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yang termuat dalam undang-undang. Yaitu mengaju kepada UU No.7 Tahun 2017, PKPU No.16 Tahun 2017 dan PKPU No.5 Tahun 2018.

P2

Rodi menjelaskan Data diambil KPU berasal dari 2 (dua) data yaitu pertama Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2), yang kedua Data Wilayah Kabupaten Pasaman yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI.

Pentingnya pelibatan publik atau uji publik dalam penetapan Dapil dan alokasi kursi juga diungkapkan oleh Komisioner KPU yang membidangi Teknis, Rodi Andermi, SH. Pihak yang mesti diundang dalam uji publik tersebut kata Rodi antara lain Pemerintah Daerah, Partai politik, bawaslu kabupaten, TNI/Polri, LKAM dan pemangku kepentingan lain, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat.

Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi ruang kepada KPU untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Sementara dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi sudah ditetapkan alokasinya oleh pembuat undang-undang. Adapun daerah Pemilihan di Kabupaten Pasaman menetapkan 5 (lima) Daerah Pemilihan dari 35 Kursi DPRD. Terdiri dari Daerah Pemilihan Pasaman 1 jumlah 8 Kursi, Daerah Pemilihan Pasaman 2 Jumlah 5 Kursi, Daerah Pemilihan Pasaman 3 Jumlah 8 Kulorsi, Daerah Pemilihan Pasaman 4 Jumlah 8.Kursi dan Daerah Pemilihan Pasaman 5 Jumlah 6. Dari usulan tadi akan di ajukan ke KPU RI dengan melampirkan usulan usulan yang telah diusulkan oleh para peserta yg hadir.

Rodi menjelaskan bahwa UU Pemilu dan peraturan KPU sudah mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan KPU melakukan penataan dapil dan alokasi kursi. Sejumlah kondisi tersebut antara lain dapil yang ada tidak sesuai lagi dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah penetapan dapil 2014, Kabupaten/Kota induk yang sebagian daerahnya diambil oleh Daerah pemekaran, pengurangan atau pertambahan jumlah penduduk. Di luar alasan-alasan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diperbolehkan melakukan penataan dapil dan alokasi kursi asalkan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

( Laporan : Ekie/Naga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *