Kemudian tambahnya, PT. Supreme bersedia jika dilakukan penempuhan jalur hukum terkait pengguna material ilegal sebagaimana yang dituduhkan masyarakat tersebut. Tujuannya agar diketahui bahwa bukan perusahaan Supreme yang melakukan hal itu.
Kapolres Solok Selatan AKBP Mochamad Nurdin didampingi Kabag Ops Polres Solok Selatan Kompol Benu Alam menyebutkan persoalan yang terjadi antara kelompok masyarakat itu dengan pihak PT. Supreme, diimbau untuk diselesaikan harus mengikuti aturan yang telah ada. Jika harus pemusatannya penyelesaiannya melalui Pemda, maka sarannya agar pihak PT. Supreme mau memfasilitasi pertemuan itu dan guna bermusyarah mencari penyelesaian.
( Laporan : Sudirman ).