Solok Selatan, Poros Nusantara – Diduga menggunakan material galian C ilegal alias tak berizin untuk pembangunan infrastruktur, puluhan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan ( Solsel ) yang tergabung dalam kelompok sopir dumptruck dan supplier material galian C datangi PT.Supreme Energy Muara Laboh (SEML), kemarin (22/2/2018). Kedatangannya itu mempermasalahkan ditolaknya material yang mereka bawa sebelumnya oleh PT. SEML dengan dalih tak berizin. “Material kami ditolak dengan alasan ilegal. Sementara, sejak perusahaan ini berdiri sebagiannya sudah memakai material yang tak berizin. Ini suatu bentuk diskriminasi terhadap kami, karena yang lain bisa memasok material ilegal Sementara kami tidak”, sebut Fauzi Damra, perwakilan para sopir tersebut.
Fauzi Damra bersama rekan-rekannya sengaja mendatangi PT.SEML menuntut agar tidak dipinggirkan begitu saja sebagai warga lokal. Artinya, mereka menuntut agar perusahaan panas bumi yang bernilai triliunan itu bisa menyamaratakan posisinya dengan pengusaha tambang lain yang digandeng PT. SEML saat ini. “Jika perusahaan memang konsisten dengan kebijakan yang dipakai selama ini terkait menggunakan material yang berizin, maka kamipun tidak mempersoalkannya. Hanya saja, pihak perusahaan sendiri yang mengingkari kebijakan yang dibuat, tentu kami juga ingin menumpang hidup,” akunya.
Dikatakan demikian, karena hingga kemarin sore ( Rabu, red), pihaknya masih mendapati material tak berizin yang masuk ke perusahaan dengan memperlihatkan sejumlah bukti delivery order (DO) yang dikumpulkan dari sejumlah sopir yang membawanya. Tentu sebutnya hal itu menjadi sebuah anomali bagi masyarakat lokal yang sejatinya bakal terkena imbas langsung dari proyek panas bumi itu. “Jika proyek ini gagal maka sudah pasti kami di sini yang bakal terkena imbasnya. Namun, perusahaan sendiri seakan menutup mata dengan menutup pintu rezeki kami dengan alasan perizinan ini,” pungkasnya.