Melalui diskusi panjang dengan pihak perusahaan PT. SEML yang turut dihadiri Kapolres Solsel AKBP Mochamad Nurdin dan jajarannya, masyarakat dengan profesi sopir dump truck tersebut menuntut agar ke depan dilibatkan sebagai penyuplai material. “Kami tidak menuntut dan mengganggu operasional perusahaan di luar keterkaitan dengan material galian C ini. Kami meminta agar ikut dibawa serta menyuplai material. Selama belum ada keputusan terkait tuntutan itu, maka pasokan material galian C untuk perusahaan sementara dihentikan dulu. Jika tidak, maka saya tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak baik dilakukan oleh masyarakat ini nantinya,” tegas Fauzi.
Sementara itu, Field Relation PT. SEML, Bujang Joan Dt Panyalai menyebutkan pihaknya atas nama perusahaan Supreme Energy menyayangkan tindakan para subcontractor perusahaan yang membawa material yang diduga ilegal tersebut. Sebab katanya, PT. Supreme secara resmi tidak mengetahui perihal penggunaan material ilegal oleh para subcontractor itu. “Ini sesuatu yang berada di luar pengawasan PT. Supreme Energy. Padahal dalam kontrak kerja dengan para subcontractor ini, sudah ditegaskan untuk menggunakan material dari sumber yang legal. Tentu perusahaan tak sampai mengawal sampai titik mana subcontractor ini mengambil material,” katanya.
Ke depan lanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan pembenahan penggunaan material oleh para subcontractor tersebut. Di sisi lain, terkait dengan tuntutan masyarakat tersebut, saat ini perusahaan Supreme belum bisa mengambil kebijakan. Hal itu katanya bakal dibicarakan terlebih dahulu dengan Pemda Solok Selatan terkait aturannya. “PT. Supreme tidak bisa memutuskan pemakaian material ilegal dan tentu perusahaan tidak akan mengangkangi aturan yang telah mengikat. Sepanjang ada kebijakan yang tidak akan menyeret perusahaan kepada sebuah pelanggaran, maka apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan dipertimbangkan perusahaan,” ujarnya.