Saya hanya sebatas mengetahui, menyaksikan, memfasilitasi dan ada juga dari tokoh masyarakat. Dan yang ditukar gulingkan tanah miliknya Pak Maftum dan tanah tersebut masih atas nama Nyi Samuk atau Saliah. Adapun transaksi dengan Radimin saya tidak mengetahui. Berkenaan dengan masalah pecahnya bidang tanah tersebut saya tidak mengetahui, karena kalau berkenaan dengan urusan masalah pertanahan dan perpajakan pada saat itu Sumaryo selaku Sekretaris Desa yang sekarang sudah pensiun. Pada waktu itu SISMIOP memang banyak sekali mutasi di kebun. Sepengetahuan saya selama ini sebidang tanah atas nama Ny. Kamsuni b Amadraji (alm), sesuai di buku C desa No. 1667 Persil 98 Blok 39 luas 1450 meter persegi Klas II/13 dengan batas – batas sebelah utara Kusen, sebelah timur Miarso, sebelah barat mukhsori, sebelah selatan Raksa tidak pernah ada peralihan hak dan tidak tahu perubahan tersebut baik tukar guling atau perubahan nama objek pajak atau SPPT ungkap Prio Sutomo.
Sumaryo selaku mantan Sekretaris Desa pengadegan pada saat diklarifikasi menjelaskan dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa mulai tahun 1988 s.d 2013. Selama saya menjabat jadi Sekretaris Desa memang tugas saya pada saat itu menangani permasalahan pertanahan dan perpajakan. Berkenaan dengan serah terima sebidang tanah sesuai di buku C Desa No. 1667 Persil 98 Blok 39 luas 1450 meter persegi Klas II/13 dengan batas – batas sebelah utara Kusen, sebelah timur Miarso, sebelah barat mukhsori, sebelah selatan Raksa untuk diwakafkan saya tidak mengetahui dan menyaksikan dikarenakan tidak ada undangan akan hal tersebut. Disisi lain mengenai pemecahan atau pemutasian sebidang tanah atas nama Ny. Kamsuni b Amadraji (almr) sesuai di buku C Desa no. 1667 Persil 98 Blok 39 luas 1450 meter persegi Klas II/13 dengan batas – batas sebelah utara Kusen, sebelah timur Miarso, sebelah barat mukhsori, sebelah selatan Raksa menjadi dua (2) dua objek wajib pajak sesuai DHKP No.NOP. 039.0009-0 atas nama Samiah Radimin dan NOP. 039.0008-0 atas nama Setiawan saya tidak mengtahui dan bagaimna prosesnya tiba – tiba menjadi atas nama 2 Objek Pajak Setiawan dan Samiah Radimin. Seingat saya pada saat itu ada yang mengajukan pemutasian tetapi saya tolak dikarenakan proses tersebut tidak semudah itu. pertama harus ada data – data konkrit mulai dari sebab perolehannya bagaimna harus jelas, harus ada persetujuan dari pihak ahli waris dan tanda tangan ahli waris. Mengenai tukar guling sebidang tanah atas nama Ny. Kamsuni sesuai di buku C Desa No.1667 persil 98 Blok 39 Luas 1450 meter persergi dengan tanah atas nama Ngapiah di blok 045 dan Saliyah di blok 045 Sumaryo tidak mengetahui proses tukar guling tanah tersebut. Pada saat SISMIOP Sumaryo bertugas sebagai administrasi dan kordinator. Ruang lingkup SISMIOP adalah pengukuran tanah kembali sebagai penegas objek pajak yang diadakan oleh pajak pratama. Selain itu hanya menerima laporan hasil pengukuran dari petugas SISMIOP sesuai Blok, Wilayah atau Kadus.






