PURBALINGGA, POROSNUSANTARA – Bermula ketika Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Pemantau Tingkat Wilayah Purbalingga mendapat pengaduan dari salah satu ahli waris dari Ny. Kamsuni yang beralamat di Dsn. Pepedan Ds. Pengadegan Kec. Pengadegan.
Saat diklarifikasi salah satu ahli waris mengungkapkan bahwa kronologis awal Ny. Kamsuni b Madraji mempunyai sebidang tanah sesuai di buku C desa No. 1667 Persil 98 Blok 39 luas 1450 meter persegi Klas II/13 dengan batas – batas sebelah utara Kusen, sebelah timur Miarso, sebelah barat mukhsori, sebelah selatan Raksa. Bahwa sebidang tanah tersebut menurut pengakuannya telah diwakafkan untuk kepentingan Desa Pengadegan.
Pada saat penyerahan wakaf dikediaman almarhum Sarmi dan dihadiri oleh Prio Sutomo yang pada saat itu masih menjabat Kepala Desa, Radimin (Perangkat Desa), Yul Hadjiono (Nadzir) beserta para ahli waris. Tiba – tiba tanah Ny. Kamsuni sudah pecah menjadi dua bidang atas nama Samiah Radimin dan Setiawan. Pada tanggal 5 agustus 2017 melayangkan surat kepada Kepala Desa pengadegan perihal tentang penyelesaian tanah wakaf atas nama Ny. Kamsuni (almr) dan surat tersebut disaksikan oleh kepala dusun pepedan yaitu Kowo dan ditanda tngani oleh para ahli waris.
Berbekal dari keterangan dan informasi dari salah satu ahli waris memotivasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Pemantau Tingkat Wilayah Purbalingga untuk melakukan investigasi dan klarifikasi secara terarah.
Prio Sutomo selaku Kepala Desa Pengadegan Periode 2007 – 2012 pada saat diklarifikasi mengungkapkan bahwa pasa saat itu memang desa membutuhkan tanah wakaf untuk pemakaman terutama di Dusun Pepedan karena makam sudah penuh. Selain itu juga menyaksikan dan menghadiri serah terima tanah wakaf di kediaman Sarmi (alm), ibu kandung dari Ny. Kamsuni b Amadraji (alm), pada saat itu dihadiri juga Radimin selaku Perangkat Desa Pengadegan, Yul Hadjiono selaku Nadzir yang ditetapkan oleh KUA Kecamatan Pengadegan dan beserta para ahli waris dari Ny. Kamsuni b Amadraji (almr).






