Untuk itu, lanjut Ebu Tho dalam rapat itu belum ada kesepakatan bersama tetapi rekomendasi Komisi I, ketiga orang ini tetap menjadi tenaga honorer di dinas tersebut. Komisi meminta ada komunikasi bersama lagi antara Biro Hukum, KPID dan Kominfo bersama dengan Sekda NTT agar nasib ketiga orang honorer ini diperhatikan, dengan memperkerjakan lagi di dinas tersebut. Sebelum tanggal 31 Januari, semua pihak akan dihadirkan untuk memberikan solusi terbaik agar nasib ketiga orang ini tidak dibiarkan terkatung-katung.
Secara terpisah salah satu tenaga honorer, Aprianus Dominggus Rede mengatakan, dirinya sudah menjadi tenaga honorer selama 4 tahun di Dinas Kominfo NTT. Kehadiran mereka di Komisi I untuk mengadukan persoalan yang mereka hadapi setelah KPID yang selama ini mereka bekerja tidak lagi bergabung dengan dinas. Permasalahan yang mereka lihat janggal ketika memasuki tahun 2018 ada tiga orang tenaga honor baru direkrut kepala dinas. Padahal, mereka yang sudah sekian lama mengabdi usulan menjadi tenaga tetap sudah diajukan hanya belum ada SK. “Kami merasa tidak nyaman, kenapa kami tidak diperhatikan, tetapi rekrut lagi tiga orang tenaga honor yang baru.Ini ada apa sebenarnya. Kami komunikasikan dengan orang di dinas bahwa nama kami sudah diajukan dan total kami ada tujuh orang dan masuk dalam pembiayaan dana rutin seharusnya. Kami pertanyakan kenapa rekrut orang baru. Kami ke SKPD lain konsultasi dan mereka anjurkan datang ke Komisi I makanya kami datang,” katanya.
Dirinya berharap dari pengaduan ini, pihak Dewan bisa memperhatikan nasib para tenaga honorer yang ada untuk tetap bekerja di dinas bersangkutan. Sebagai orang kecil nasib mereka bisa diperhatikan oleh dewan dan pemerintah NTT.






