Panwascam Pangkalan Kerinci Taja Pelantikan Serta Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa se Kecamatan Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI,POROS NUSANTARA  – Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Lakukan Pelantikan PPL serta pembekalan Panwaslu Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kerinci yang diadakan di Hotel Dika Raya, Kamis (18/1/2018) Pangkalan Kerinci.

Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2018.
ketua Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selamat Mulyono SP langsung melantik  7 orang PPL di Kecamatam Pangkalan Kerinci yang terdiri dari desa yang ada di Pangkalan Kerinci.
Nama PPL Pangkalan Kerinci yang dilantik berdasarkan SK Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Berita Acara Nomor: BA/Panwaslu-krc/I/2018 tentang pengambilan  sumpah/janji Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Sepangkalan Kerinci sebagai berikut:
1. Hasanudin Gayo
2. Supardi
3. Marzuki
4. Sulaiman Sabrang
5. Desrianto
6. Joni Arisman
7. Rudini

BACA JUGA  Peringatan HUT RI Di Wajo Digelar Sederhana, Tapi Penuh Makna

Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur,Spi menerangkan seluruh PPL harus tetap koordinasi kepada yang lebih senior yang ada di Panwaslu, seperti halnya Pak Pandapotan Marpaung dapat ditanya oleh PPL bila kurang mengerti masalah pemilihan.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Dukung Pemeriksaan Laporan Kinerja oleh BPK untuk Peningkatan Kualitas Belanja Negara

“PPL diharapkan selalu bekerja profesional jangan terjadi petugas PPL malah tidur dirumah padahal tugasnya diabaikan.  Panwas juga menyebutkan bahwa kebijakan sekarang bahwa yang tidak ada di DPT dapat memilih setelah diatas jam 12 Siang dengan membawa surat keterangan dari Capil Kabupaten Pelalawan”,ujar Ketua Panwas.

BACA JUGA  Bupati, Kapolres, dan Dandim Wajo Naik Perahu Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Sungai Walannae

Ketua Panwaslu juga berharap para PPL harus bersifat netral jangan ada yang berpihak kepada salah satu calon, dan ketentuan baru sekarang bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang berphoto bersama dengan salah satu calon dan PNS juga dilarang menghadiri kampanye dengan memakai seragam PNS, hal ini aturan baru tanggal 27 Desember 2017 dari Menpan RI,terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *