“Usulan ini harus menjadi bahan pertimbangan karena RSU Belu itu adalah Rumah Sakit rujukan. Hal ini harus menjadi pertimbangan, agar ke depan, dalam pembahasannya bisa memperhatikan aspirasi publik,” ungkapnya.
Empat Ranperda yang menjadi materi pembahasan Bapemperda DPRD NTT, diantaranya Pertama, Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu di Provinsi NTT, Kedua, Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketiga, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah.
Untuk diketahui, laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD NTT terhadap empat Ranperda Provinsi NTT, telah melalui proses konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta. Sedangkan sidang paripurna berikutnya akan digelar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD NTT terhadap empat Ranperda Provinsi NTT.
(*Siaran Pers Biro Humas NTT/Winda)






