BAPEMPERDA DPRD NTT HARUS RUJUK ASPIRASI PUBLIK

KUPANG, POROS NUSANTARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT dalam pembahasan sustansi Peraturan Daerah (Perda) perlu memperhatikan dan merujuk pada hasil laporan kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD NTT. “Ke depan, Bapemperda harus menyesuaikan dengan laporan hasil kunker. Terdapat banyak masukan dan pemikiran dari publik melalui dengar pendapat (hearing) yang perlu diakomodir dalam penyusunan Perda,” kata Drs. Kasimirus Kolo, M.Si, anggota DPRD NTT dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dalam sidang Paripurna yang digelar di DPRD NTT, Senin (9/10) pagi.

Pernyataan itu dikemukakan Kasimirus Kolo, melalui interupsi dalam sidang paripurna DPRD NTT, saat usai pembacaan Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT, oleh Kristien Samiyati Pati,SP, anggota Bapemperda DPRD NTT.

bapemperdaSidang paripurna ke delapan dalam masa persidangan ke tiga dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap empat Ranperda itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Alexander Ofong,S.Fil dan dihadiri Ketua, Anwar Pua Geno,SH, Wakil Ketua Nelson Matara,S.Ip,M.Hum, 38 anggota DPRD NTT, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dikatakan Kasimirus, Bapemperda dalam membahas substansi perda, baik itu perda Inisiatif maupun perda yang diusulkan oleh pemerintah, harus memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai masukan pada saat dilakukan kunker. Lanjutnya, aspirasi publik terdapat banyak pemikiran yang dapat dijadikan referensi guna memperkaya substansi dari penyusunan Ranperda.

Kasimirus Kolo, mencontohkan terdapat usulan dari Pemerintah Kabupaten Belu, supaya Rumah Sakit Umum (RSU) yang berada di wilayah perbatasan itu, diperjuangkan statusnya dari tipe C menjadi tipe B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *