KARAWANG, POROS NUSANTARA – Proyek Pembangunan Pemda dua tahap ke dua sedang dikerjakan, akan menelan waktu 180 hari. Namun sangat disayangkan dalam pengerjaannya para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga patut diduga pihak perusahaan PT AURA HUTAKA tidak memikirkan keselamatan pekerja dan hanya mencari keuntungan yang sebesar besarnya.
Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Tentunya tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Namun sangat disayangkan proyek pembangunan pemda yang menelan puluhan miliyar tersebut para tenaga kerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Sehingga patut diduga pihak perusahan cuek dan tutup mata, sehingga rawan kecelakaan dan dan dihawatirkan akan menelan korban.
Menurut keterangan petugas keamanan menjelaskan bahwa kurang lebih dua bulan perusahaan PT AURA HUTAKA mengejakan Proyek pembangunan gedung milik Pemda Karawang.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970 bahwa pengurus atau pimpinan tempat kerja berkewajiban menyediakan alat pelindung diri untuk para pekerja dan para pekerja berkewajiban memakai APD dengan tepat dan benar. Tujuan dari penerapan Undang – Undang ini adalah untuk melindungi kesehatan pekerja tersebut dari risiko bahaya di tempat kerja.
Laporan : Dmn Hr